{[['']]}
Unit Pelaksana Teknis Lembaga pengembangan dan sertifikasi batu mulia (UPT LPSB) sesuai Peraturan Bupati Banjar No. 36 tahun 2008 adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan analisis untuk pemberian Sertifikasi Batu Mulia dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan produk Batu Mulia.
Dalam Pengeluaran produk Sertifikat oleh LPSB harus melalui tahap-tahap pengujian yang dilakukan oleh 3 (tiga) tenaga ahli berpendidikan khusus tentang batu mulia dan batu permata yaitu alumni dari Gemological Institute of America (GIA) dan Asian Institute Gem Of Sciences Thailand, dan pengujian pada LPSB juga didukung pula peralatan laboratorium dengan berstandar Internasional sehingga mendapatkan hasil yang akurat.
Dimasa sekarang terjadi peningkatan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh UPT LPSB yang bisa dijadikan indikator untuk mengetahui peningkatan kesadaran masyarakat dimana masyarakat sudah menyadari manfaat dan pentingnya dari sertifikasi batu permata.
Mengenai tarif dari sertifikasi yang berlaku pada LPSB diatur dalam Perda No. 08 tahun 2011. Dan jenis jenis sertifikasi terbagi 2 (dua) yaitu sertifikat dan memo, memo dan sertifikat memiliki kesamaan dalam hal pengujian 4 Cs color, cut, clarity, & carat.
Yang membedakannya yaitu, Sertifikat berisi lengkap sampai penjelasan tentang grade/tingkatan dan treatment. Sedangkan, Memo hanya berisi keterangan yang menjelaskan tentang jenis dan karakter batu yang mengindikasikan apakah batu yang diuji natural/asli atau sintetic.
Sebenarnya lembaga sertifikasi batu mulia ini diadakan adalah untuk meningkat dan berkembangnya industri penggosokan dan perdagangan Batu Mulia, terpenuhinya etika bisnis dan jasa berstandar nasional maupun internasional, meningkatkan kegiatan ekonomi seperti sektor jasa dan pariwisata, mempertinggi tingkat profesionalitas, peningkatan kualitas layanan informasi, peralatan dan Sumber Daya Manusia, dan mempermudah pelayanan dalam hal sertifikasi.
Sedangkan target pencapaian dari lembaga sertifikasi itu adalah untuk penerbitan sertifikat Batu Mulia yang mengacu pada standar Gemological Institute of America (GIA), pelayanan konsultasi dan pelatihan bagi perajin/kelompok perajin Batu Mulia dengan menggunakan alat modern, dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam sektor jasa.
Untuk memberikan wawasan tentang sertifikat Batu Mulia ini, penulis memberikan gambaran jenis sertifikat yakni:
1. Sertifikat batu permata non Berlian/Colored Stone :
o Martapura Report.
2. Sertifikat Berlian / Diamond :
o Custom Report, tanpa diagram plot
o Special Report, dengan diagram plot clarity.
o Martapura Premier, dengan diagram plot tetapi hanya untuk berlian kualitas terbaik (top color, top cutting, top Clarity) berat di atas 1 carat dan Round Brilliant Cut.
Sedangkan untuk isi Sertifikat Batu Mulia Non Berlian seperti di bawah ini,
Date/tanggal;
report number/No.sertifikat,
shape & cutting style/bentuk dan type gosokan;
Dimension / ukuran;
Weight/ berat; Color description/warna;
Transparancy; Phenomena;
Cut/kualitas simetri dan gosokan;
clarity / kejernihan; treatment ;
Flouresence /warna apabila diberi sinar UV; comments/keterangan dan stone name (nama batu).
Kalau Isi Sertifikat Berlian seperti;
Date (tanggal); number (Nomor) sertifikat;
shape & cutting style (bentuk dan type gosokan); measurements (ukuran); Weight (berat);
proportions (kesesuaian antara meja pinggang, tinggi dan culet);
finishing (kualitas simetri dan gosokan akhir);
cut grade (tingkatan gosokan);
clarity grade (kejernihan);
Color grade (warna);
comments (keterangan).
Untuk Memo hanya berisi surat keterangan tentang jenis batumulia dan keterangan lainnya yang dilengkapi photo, keterangan yang ada tidak selengkap sertifikat. Untuk batuan dalam bentuk perhiasan, bahan mentah belum digosok, sintetik ataupun manmade material.
Sementara dasar Penentuan Tarif dilihat dari, pemakaian bahan kimia (RI Liquid), penyusutan alat dan kelengkapan analisa, jenis Batu Permata : Berlian atau Non Berlian, Berat (Carat) Batu permata, ongkos bahan dan cetak, perbandingan dengan laboratorium sejenis, lebih murah, dan kemampuan keuangan masyarakat lokal/konsumen.
Posting Komentar